Tidak Ada Istilah Kalah
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 10 bulan penjara bagi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 10 bulan penjara bagi tiga dokter yang diduga telah lalai sehingga menyebabkan pasiennya meninggal.
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, pun turut memberikan dukungan moral. Menurut dia, tak ada orang yang menjadi dokter dengan tujuan membunuh orang. “Mereka tidak ada tampang pembunuh. Mereka bukan orang bodoh,” kata Nafsiah di Jakarta, Rabu (27/11).
Meski begitu, Nafsiah tak ingin lebih jauh mengintervensi proses hukum yang berjalan. Namun Ia khawatir, kejadian ini akan menjadi preseden. “Saya rasa tak masuk akal kalau ada dokter bertujuan untuk membunuh orang,” ujarnya.
Keyakinan PK itu dikabulkan MA diucapkan Ketua Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Frizar Irmansyah. “Bagi kami tidak ada istilah kalah,” tegasnya.
Frizar mengatakan, jika PK tersebut ditolak, akan menjadi bencana besar dalam dunia kedokteran. Dokter-dokter akan takut melakukan tindakan medis yang dianggap berisiko menyebabkan pasien meninggal. “Nantinya seorang dokter bisa menolak manakala ada tindakan yang dirasa risikonya memberatkan,” katanya.
Saat dihubungi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan lembaganya telah menerima permohonan itu. Berbagai masukan yang diberikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah disampaikan kepada pimpinan MA dan menjadi pertimbangan dalam proses PK, termasuk permohonan agar diprioritaskan.
Mahkamah telah menunjuk tiga hakim agung sebagai majelis PK yakni HM Syarifuddin, Magono, dan Salman Luthan. “Mudah-mudahan tidak lama pemeriksaannya sehingga bisa diputus. Kita tunggu saja putusan dan pertimbangannya,” kata dia.
(tribunnews/kps/dtn)