WOW! Pajak Mobil Baru Bakal Naik 125 Persen
Pemerintah pada Desember ini akan mengerluarkan kebijakan berupa penaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PpnBM).
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah rencananya pada Desember ini akan mengerluarkan kebijakan berupa penaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PpnBM). Rencananya PpnBM akan dinaikkan hingga 125 persen, terutama untuk mobil non low cost and green car (LCGC).
Menteri Keuangan RI, Chatib Basri mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli mobil harus dalam waktu dekat, sebelum pajaknya dinaikan 125 persen.
"Jadi kalau mau beri mobil mewah sekarang," ujar Chatib Basri di rumah Menteri Perindustrian MS Hidayat, Senin (2/12/2013) malam.
Chatib mengatakan aturan pajak barang mewah ini tidak bisa menekan defisit atau krisis. Kendati demikian PPnBM bisa mengendalikan impor barang mewah terutama di sektor otomotif.
Lebih lanjut Chatib menjelaskan mengenai revisi daftar negatif investasi (DNI), stabilitas harga hingga inflasi.
Hal ini sudah dibahas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membahas krisis ekonomi yang saat ini terjadi "Kami sudah bertemu dengan Presiden SBY untuk membicarakan seluruh masalah perekonomian," ungkap Chatib.