Rivai Janji Perjuangkan Kenaikan Upah Pegawai
Upah pegawai lepas di Dinas Ciptakarya, Perumahan dan Permukiman Kotabaru ternyata masih sangat kecil.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID.KOTABARU - Upah pegawai lepas di Dinas Ciptakarya, Perumahan dan Permukiman Kotabaru ternyata masih sangat kecil. Pegawai lepas yang bertugas menyapu jalanan, drainase, dan persampahan hanya mendapat Rp 900 ribu per bulan. Upah ini dinilai tidak sepadan dengan tugas yang dilakukan.
Hal itu membuat Kepala Dinas Ciptakarya, Perumahan dan Permukiman Akhmad Rivai prihatin. Ia pun berjanji mengusulkan kenaikan upah tersebut ke pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru.
Rivai menghendaki, kenaikan upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena pekerjaan yang dilakukan anak buahnya itu juga berisiko. Selain itu tidak banyak yang mau melakukan pekerjaan tersebut.
"Kita akan coba mengusulkan. Mudahan mendapat respon pemkab dan DPRD," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supian Noor, mengatakan untuk menaikan upah pegawai lepas, perlu melihat kemampuan APBD yang 60 persen terserap untuk gaji pegawai.