Terkait Kasus Korupsi Turbin, Dirut PLN Mendadak Ingin Mundur

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nur Pamudji mendadak mengajukan permohonan mundur.

Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nur Pamudji mendadak mengajukan permohonan mundur. Permohonan itu terkait pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi. Nur pernah diperiksa sebagai saksi. 

Kepada pers di Jakarta, Jumat (6/12) malam, Nur mengatakan permohonan diajukan melalui SMS kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. “Saya melaporkan, kalau ada pegawai PLN yang nyolong, terima suap, korupsi, saya sendiri yang akan memborgolnya. Namun, pegawai yang bekerja baik dan profesional harus bisa kerja dengan tenang. Saya ikhlas mundur untuk digantikan dirut baru yang piawai agar para profesional di PLN bisa bekerja secara tenang,” kata dia.

Dahlan saat dikonfirmasi membenarkan adanya permohonan itu pada sekitar tiga minggu lalu. Dia pun mengungkapkan keinginan Nur terkait kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbin pada 12 pembangkit listrik dan gas sektor Belawan 2007-2009 senilai Rp 23,98 miliar.

“Saya sudah melaporkan pengunduran diri ini kepada presiden. Saya diminta segera menyelesaikan masalah ini. Kepada Nur saya meminta tetap tenang menghadapi masalah itu. Dia itu orang jujur. Belum ada pengganti sementaranya, kan dia mendadak mintanya,” kata Dahlan, Sabtu (7/12).

Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan General Manager PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.

Dahlan mengungkapkan persoalan muncul ketika PLN harus mengganti sejumlah onderdil yang sudah waktunya walaupun pembangkit belum dibuka.

“Ketika pembangkit dibuka, ternyata ada onderdil lain yang harus diganti. Penggantian dilakukan sesuai dengan prosedur dan semua ditenderkan. Jika tidak diganti, ada potensi pembangkit mati di tengah jalan sehingga akan terjadi pemadaman listrik,” ujar dia.

Mengomentari keinginan Nur itu, pengamat ekonomi Dradjad Wibowo mengatakan hal itu konsekuensi saat pencitraan menguasai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Virus pencitraan sudah benar-benar merusak sistem dan mekanisme pengambilan keputusan di negeri ini. Banyak kebijakan yang akhirnya macet dalam pelaksanaannya karena pegawai tidak terlindungi. Di sisi lain, harus diakui BUMN seperti PLN, memang belum benar -benar bersih dari korupsi,” kata dia, Sabtu (7/12).

Drajad menegaskan, tantangan bagi penegak hukum adalah mendapatkan ikan tanpa membuat keruh airnya saat mengungkap persoalan korupsi di BUMN. Pencitraan hanya membuat air kolam jadi keruh, akan tetapi ikan yang besar lolos, yang kemudian menjadi korban ikan kecil.

“Nah, itu menimbulkan rasa frustrasi. Yang dirasakan Dirut PLN sering saya dengar di kalangan BUMN, Ditjen Pajak, Bank Indonesia, bahkan di kalangan menteri. Banyak yang enggan mengambil keputusan krusial karena khawatir dicari-cari kesalahannya. Jadi, hentikan semua bentuk pencitraan. Dahlan juga jangan terjebak sibuk mencitrakan diri sebagai bakalcalon presiden. Lindungi anak buah selama mereka bekerja benar dan tidak korupsi,” tegas Dradjad.

Sementara anggota DPR Harry Azhar menduga Nur ingin mundur karena ada tekanan untuk mempertahankan bawahannya yang terjerat kasus korupsi.

“Kalau dia mundur, berarti kemungkinan dia memang terlibat,  namun ini harus dibuktikan. Yang punya kuasa Menteri BUMN. Dia punya wewenang, kecuali dia kalah oleh kepentingan  lebih besar,” ucap dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved