Warung Pal 8 Dieksekusi
Warung makan dan minuman di Jalan Transmigrasi Km 8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID. BATULICIN - Warung makan dan minuman di Jalan Transmigrasi Km 8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (9/12), dieksekusi pemerintah kabupaten setempat.
Eksekusi warung itu dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahbumbu, Sayid Akhmad Assegaf bersama Kasat Pol PP, Syamsuri. Turut menyaksikan Kasat Sabhara Polres Tanahbumbu, AKP H Riswiadi dan Kapolsek Simpangempat, Iptu H Heriyanto.
Warung itu dieksekusi karena tidak memiliki IMB dan diduga menyediakan perempuan pekerja seks komersil sehingga dinilai meresahkan warga desa setempat. Pemerintah sudah menyampaikan surat imbauan dan tiga kali surat peringatan sehingga dilakukan eksekusi penghancuran paksa.