Warung Pal 8 Dieksekusi

Warung makan dan minuman di Jalan Transmigrasi Km 8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID. BATULICIN - Warung makan dan minuman di Jalan Transmigrasi Km 8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (9/12), dieksekusi pemerintah kabupaten setempat.

Eksekusi warung itu dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahbumbu, Sayid Akhmad Assegaf bersama Kasat Pol PP, Syamsuri. Turut menyaksikan Kasat Sabhara Polres Tanahbumbu, AKP H Riswiadi dan Kapolsek Simpangempat, Iptu H Heriyanto.

Warung itu dieksekusi karena tidak memiliki IMB dan diduga menyediakan perempuan pekerja seks komersil sehingga dinilai meresahkan warga desa setempat. Pemerintah sudah menyampaikan surat imbauan dan tiga kali surat peringatan sehingga dilakukan eksekusi penghancuran paksa.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved