KPU Tanahbumbu Tertibkan Alat Peraga dan Bahan Kampanye
KPU akan bertindak tegas setelah menerima surat rekomendasi dari anggota Panitia Pengawas Pemilu
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanahbumbu akan menertibkan alat peraga yang dipajang di sembarang tempat dan bahan kampanye yang ditempel bukan pada waktunya.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Tanahbumbu, H Samsani saat dikonfirmasi BPost Online, Senin (16/12/2013) malam.
Menurut Samsani, KPU akan bertindak tegas setelah menerima surat rekomendasi dari anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Tanahbumbu.
Bahkan, Samsani meminta partisipasi warga, jika publik melihat dan menemukan alat peraga dipajang atau bahan kampanye ditempel di sembaran tempat, sebaiknya hal itu diadukan kepada KPU ataupun Panwaslu setempat.
"Langkah pertama setelah mendapat surat rekomendasi Panwaslu, kami akan melayangkan surat teguran kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri alat peraga ataupun bahan kampanye yang ditempel sebelum ditertibkan," tegas Samsani.
Jika setelah surat dilayangkan, peserta pemilu tidak mengindahkah, maka KPU akan meminta Satpol PP Kabupaten Tanahbumbu untuk turun menertibkan alat peraga dan bahan kampanye yang dinilai melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2013 dan peraturan bupati.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanahbumbu, Darmiadi mendukung langkah penegakan yang dilakukan KPU terhadap sejunlah alat peraga dan bahan kampanye yang ditempel sembarangan.
"Kita mendukung langkah KPU, sesuai hasil pertemuan di kantor bupati. Kita berharap peserta pemilu menjalankan aturan main yang telah disepakati dalam hal pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye," katanya.