Baru 6 Orang dari 77 Bandar Narkoba Tervonis Mati yang Diekskusi

banyak penjahat narkotika yang ditangkap, tak sedikit pula bandar narkoba yang sudah divonis mati oleh pengadilan.

Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
zoom-inlihat foto Baru 6 Orang dari 77 Bandar Narkoba Tervonis Mati yang Diekskusi
tribunnews.com
Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menyebutkan banyak penjahat narkotika yang ditangkap, tak sedikit pula bandar narkoba yang sudah divonis mati oleh pengadilan. Namun, ternyata belum semuanya dieksekusi.

"Jumlah terpidana yang divonis mati ada 77 orang. Yang sudah dieksekusi 6 orang. Tahun ini, 2 orang sudah dieksekusi," kata Anang dalam Refkelsi Akhir Tahun BNN di Gedung BNN, Cawang Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).

Anang menjelaskan, 77 orang itu merupakan 30 warga negara Indonesia dan 47 warga negara asing. Ia mengaku tak tahu alasan masih banyaknya terpidana yang belum dieksekusi. Sebab BNN hanya bertugas melakukan penyidikan.

"Kalau alasan belum dieksekusi silakan tanya eksekutor (kejaksaan). BNN hanya menyidik," katanya.

Di tempat yang sama Kasubdid Penuntutan TPUL Kejagung Ahmad Janardi menjelaskan, pada prinsipnya, Kejaksaan Agung ingin secepatnya melakukan eksekusi. Namun, setiap terpidana memiliki hak untuk melakukan upaya hukum.

"Mereka punya hak untuk melakukan upaya hukum. Ada Peninjauan Kembali (PK), kasasi, dan grasi. Itu yang membuat proses menjadi lebih lama," kata Janardi.

Pada Juli 2013 lalu, pihaknya mendatangi semua Lapas kelas 1 di berbagai kota seperti Semarang, Palembang, Medan, dan Jakarta. Saat didata dan akan dieksekusi, barulah mereka mengajukan upaya hukum.

"Pas didata, mereka baru ajukan grasi. Akhirnya, kami putuskan jika dalam 6 bulan tidak ada upaya, langsung dilakukan eksekusi," lanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved