Breaking News
Teras Tunggu Surat KPK
Keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas surat yang dilayangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas surat yang dilayangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait permohonan pelantikan Bupati Kabupaten Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, belum disikapi Pemprov Kalteng. Padahal masa berakhrnya jabatan sudah sangat mepet.
Sampai Jumat (27/13/2013), Gubernur Agustin Teras Narang mengku belum menerima pemberitahun resmi atas penolakan tersebut.
"Saya sudah minta Ketua DPRD Gunungmas untuk menelusuri surat itu sebelum mengambil sikap," ujar Teras.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas, menyatakan seharusnya dalam menerapkan Undang-Undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004 bisa menghormati segala aspek moral sebagai esensi setiap undang-undang.
Pasalnya, saat ini Hambit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih, saat ini memang tengah banyak kasus dugaan korupsi yang terjadi di tataran pemerintah daerah tingkat I dan II.