Usai Dilantik Langsung Dipecat
Polemik pelantikan tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilukada, Hambit Bintih sebagai bupati Gunung Mas, Kalteng, terus bergulir.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Polemik pelantikan tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilukada, Hambit Bintih sebagai bupati Gunung Mas, Kalteng, terus bergulir.
Kabarnya, Jumat (27/12) ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat pleno untuk memutuskan sikap: menerima atau menolak permohonan Mendagri Gamawan Fauzi melantik Hambit.
Meski belum ada putusan, beberapa komisioner KPK telah mengungkapkan pendapatnya. Mereka menilai pelantikan itu tidak tepat dilakukan karena tidak mendukung spirit pemberantasan korupsi.
Seperti yang dikatakan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Dia menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga tidak sepantasnya tersangkanya menduduki jabatan publik.
“Akan elok sekali jika Mendagri memihak kepada pilihan etika moral daripada menerapkan undang undang (UU) yang menabrak moral kepemimpinan. KPK melihat korupsi sebagai skandal moral sehingga tak pantas jika seorang tersangka dengan status ditahan, dilantik,” kata Busyro di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, banyaknya kasus korupsi di daerah baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seharusnya bisa dijadikan alasan untuk tidak melantik Hambit. “Krisis kepemimpinan karena banyaknya kasus korupsi seharusnya menjadi dasar untuk tidak melantiknya. Setelah dilantik juga tidak efektif dan tidak boleh aktif. Jadi mubazir dan menjadi contoh yang kebijakan buruk jika tetap dilantik,” kata mantan wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.
Pernyataan lebih tegas diucapkan Juru Bicara KPK Johan Budi. Dia mengatakan KPK telah menolak rencana pelantikan itu. “KPK telah menerima dua surat, Pertama dari DPRD Gunung Mas yang memohon izin pelantikan, Kedua, dari Kemendagri yang menyampaikan surat keputusan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih Gunung Mas. KPK sudah memutuskan menolak. Surat resmi segera dikirim,” katanya.
Seperti pernyataan Gamawan beberapa hari lalu, Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek juga mengatakan status tersangka tidak menghalangi hak Hambit selaku pemenang Pemilukada dilantik sebagai bupati. Tidak adanya pelatikan justru bisa menimbulkan kekosongan pemerintahan.
“Ada hak konstitusi dia untuk tetap dilantik meski berstatus tersangka dan ditahan. Dia terpilih melalui mekanisme pemilihan secara konstitusional. Kita harus hormati itu. Bagaimana mau dinonaktifkan kalau tidak dilantik?” ucapnya.
Di tengah polemik itu, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang menyatakan telah menyiapkan alternatif jika Hambit urung dilantik sebagai bupati. “Karena pada 31 Desember 2013, masa jabatan bupati Gunung Mas berakhir, maka harus ditunjuk pelaksana tugas. Jika KPK menolak, Mendagri harus membuat surat keputusan tentang pelaksana tugas bupati Gunung Mas,” kata dia.
Diakui Teras, kewenangan pelaksana tugas sangat terbatas. Karena itu, ia berharap agar kepemimpinannya tidak berlangsung lama. “Apalagi, pelaksana tugas itu tidak berwenang mengesahkan APBD. Kalau dia (Hambit) statusnya masih tersangka, dia sebaiknya segera melimpahkan kepada wakil bupati. Jika sudah menjadi terdakwa, dia harus segera menyatakan dirinya nonaktif,” tegasnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menilai sikap Kemendagri merupakan contoh demokrasi yang hanya dipahami sebatas persoalan prosedur formal. Pemahaman itu tidak memedulikan integritas etika yang harus dimuliakan sebagai roh dari prosedur demokrasi.
“Pemahaman demikian sama sekali tidak peduli dengan demokrasi yang berintegritas,” kata dia.
Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat pelantikan memang harus dilakukan pemerintah terhadap kepala daerah terpilih.
“Salah kaprah kalau banyak yang meminta tidak usah dilantik atau diangkat. Memang jika dia itu tersangkut kasus korupsi, harus segera diberhentikan setelah dilantik. Jadi lantik dulu lalu dipecat. Contohnya pelantikan dan pemecatan Bupati Tomohon, Sulut, Jefferson Soleiman Rumajar. Antara pelantikan pemecatan, hanya satu jam,” ucapnya. (tribunnews/edw/kps/dtn/jos)