Dharmaja : Kami Merasa Dicekik

Perasaan cemas tak cuma dirasakan ribuan karyawan. Namun, kecemasan juga menggelayuti

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID.KOTABARU - Perasaan cemas tak cuma dirasakan ribuan karyawan. Namun, kecemasan juga menggelayuti Manager CD/CSR PT Sebuku Iron Lateritic Ores (Silo) IDK Dharmaja.

Kecemasan menghantui Dharmaja, karena pemberlakuan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, ekspor mineral hasil pertambangan tinggal enam hari lagi.

Dharmaja menyebutkan, segera diterapkannya Undang-Undang Minerba, 2.000 karyawan dipastikan akan di PHK (pemutusan hubungan kerja), rinciannya adalah 1.100 karyawan, dan 900 orang  kontraktor.

"Ini sebuah bencana besar. Akan diterapkan Undang-Undang Minerba, PHK karyawan pasti terjadi. Karena 99 persen aturan itu diterapkan. Satu persennya masih lobi-lobi terkait penerapan aturan tersebut. Saat ini posisi kita merasa tercekik," jelas Dharmaja, Senin (6/1/2014).

Ia menambahkan, terkait akan diterapkannya Undang-Undang Minerba, perusahaan sudah membuat pabrik pemurnian yaitu pengolahan bahan mentah menjadi setengah jadi.

"Pabrik pemurnian itu, untuk meningkatkan kadar bahan mentah jadi bahan setengah jadi. Kalau bahan mentah hanya 40 persen dengan mesin pemurnian bisa menjadi 60 persen lebih kadarnya. Tinggal menunggu operasi," ucapnya.

Terlebih, perusahaan juga akan bekerja sama dengan salah satu perusahaan Cina, terkait pembangunan PLTU berkapasitas 500 Mega Watt (MG) untuk pabrik pengolahan baja.

"Kalau ini terjadi bencana besar bagi PT Silo," jelasnya.

Diakui Dharmaja, untuk di kabupaten kotabaru perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral hanya PT Silo.
 

Tags
uu minerba
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved