Maria Ikhlas
Kasus Maria Ulfah (23) yang harus kehilangan bayi dalam kandungan akibat ‘berbelitnya’ birokrasi pelayanan BPJS Kesehatan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus Maria Ulfah (23) yang harus kehilangan bayi dalam kandungan akibat ‘berbelitnya’ birokrasi pelayanan BPJS Kesehatan, mendapat perhatian khusus Ombudsman Kalsel. Ketua Ombudsman Kalsel, Norhalis Majid menegaskan akan meminta klarifikasi terhadap kasus tersebut. Apalagi, BPJS Kesehatan didirikanuntuk mengantisipasi tidak terlayaninya masyarakat dari pengobatan.
“Kasus ini sudah sering terjadi. Seharusnya rumah sakit segera memberi pelayanan. Kami akan mengirim surat meminta klarifikasi,” tegas dia di Banjarmasin, Rabu (8/1).
Seperti diwartakan BPost, edisi kemarin, Maria yang didampingi bidan, datang ke RSUD Ulin Banjarmasin karena hendak melahirkan anak pertama. Setelah ditensi dan diukur tinggi badannya, dia diminta meminta rujukan regional ke RS Ansyari Saleh, Banjarmasin untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan. Jika tidak, Maria akan diperlakukan sebagai pasien umum yang harus membayar penuh. Petugas beralasan itu harus dijalani seluruh penerima pelayanan BPJS.
Karena itu pula, Maria kemudian dibawa ke RS Ansyari Saleh yang jaraknya cukup jauh dari RSUD Ulin. Sayang, diduga karena terbuangnya waktu untuk mengikuti proses berbelit yang diberlakukan petugas IGD RSUD Ulin, bayi dalam kandungan Maria tidak segera mendapat penanganan medis sehingga meninggal.
Menurut Norhalis, seharusnya jika pasien sudah mendapat pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), wajib hukumnya langsung ditindaklanjuti. Bukan justru ditolak meski alasannya harus ada rujukan dari rumah sakit regional (untuk Banjarmasin di RS Ansyari Saleh).
“Seharusnya dilayani terlebih dahulu tanpa harus melakukan rujukan. Kondisi pasien harus dilihat. Jika itu yang terjadi, pengelola rumah sakit lebih mengutamakan administrasi dibanding kondisi pasien,” ucapnya.
Saat ditemui, Maria mengaku ikhlas meski berat menerima berpulangnya sang bayi dalam kandungannya. Dia berharap kejadian itu tidak dialami orang lain. “Alhamdulillah, istri saya makin membaik. Semoga permasalahan seperti kami ini menjadi yang terakhir,,” kata sang suami, Fauzan Noor.
Dia mengatakan saat datang ke RSUD Ulin, istrinya sudah membawa kartu Jamkesmas (jaminan kesehatan nasional) sebagai bukti peserta BPJS Kesehatan. “Memang sudah diperiksa di ruang bersalin, tapi hanya denyut jantung (tensi) dan tinggi badan,” ucap Fauzan.
Kepada pers, Direktur RSUD Ulin Suciwati menegaskan tidak menolak melayani Maria, karena sudah ada surat pemasukan pasien rawat inap.
“Yang ditunjukkan pasien adalah kartu Jampersal (jaminan persalinan) sehingga dipikir dia adalah pasien umum, untuk diurus JKN (jaminan kesehatan nasional) pada keesokan harinya. Sudah diperiksa oleh bidan yang jaga malam. Didalam pemeriksaan belum ada pembukaan. Denyut jantung bayi normal 148 per menit,” kata dia.
Bidan Mawarti yang menangani Maria menambahkan, pasien membawa surat rujukan yang ditulis sendiri oleh bidan di kertas HVS. Sang bidan, Erliani juga mengatakan Maria memang pasien Jampersal. Dia tidak membawa kartu Jamkesmas.
“Pasien tetap diperiksa di dalam. Kami setuju tapi daftar di bagian umum dulu, karena merupakan pasien Jampersal. JKN-nya besok diurus. Saat dokter akan melakukan USG (ultrasonografi) dan diopnamekan, mereka sudah meninggalkan rumah sakit. Saya juga sudah mengatakan ke bidan yang mengantarkan bahwa kami tidak menolak. Kondisi pasien saat itu sehat, dia sempat jalan kaki ke toilet. Turun tangga juga sendiri,” ujarnya.
Sementara Kepala Cabang BPJS Banjarmasin, Maya Febrianti mengatakan apapun kasusnya rumah sakit harus melayani pasien.
“Jangan sampai ada yang ditolak dari mana saja. Terlebih pasien dalam kondisi darurat. Untuk urusan administrasi bisa diurus selama tiga hari kerja kerja. Kalau sudah sampai di IGD, semua pasien yang terdaftar di JKN harus diberi tindakan medis. Kalau ada apa-apa lapor ke kami. Silahkan hubungi 500400 atau 08125052284. Kami juga sediakan petugas di setiap rumah sakit,” kata dia.
(kur/hh)
