Berharap pada Hamdan

Yusril memohon agar setiap parpol yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum berhak mengusulkan pasangan capres

Editor: Halmien
zoom-inlihat foto Berharap pada Hamdan
net
Yusril Ihza Mahendra
BANJARMASINPOST.CO.ID - DIRUGIKAN hak konstitusionalnya. Itulah yang mendasari Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan terhadap UU Pilpres. Maklum saja, dia adalah calon presiden dari partai yang didirikannya, Partai Bulan Bintang.
Sebagai pemohon, dia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Nomor. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh karena itu, Yusril memohon agar setiap parpol yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dia menilai presidential threshold sebesar 20% atau 25% suara sah nasional menjadi kehilangan relevansinya. Sebab, Pemilu 2014 hanya diikuti oleh 12 parpol nasional dan 3 partai lokal di Aceh.
Yusril pun berpendapat sesuai Pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan digelar sekali dalam setahun menegaskan pemilu seharusnya dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama. “Bukan bulan ini diadakan pemilihan DPR, DPRD dan DPD, tiga bulan kemudian baru diadakan pemilihan presiden. Kalau itu berarti pemilu diadakan dua kali dalam waktu lima tahun,” kata dia.
Mantan Mensesneg itu membantah gugatan diajukan hanya untuk kepentingan beberapa pihak. “Permohonan di MK itu kalau dikabulkan akan berlaku bagi semua orang. Contohnya, ketika saya dicekal oleh Kejagung dan saya mengajukan gugatan UU Imigrasi. Ketika UU Imigrasi dibatalkan oleh MK, banyak yang menikmati,” ucap Yusril.
Dukungan berdatangan. Politisi PDIP Hendrawan Supratikno, mengatakan partainya pernah membahas masalah itu. “Logikanya memang benar, memperkuat (sistem) presidensial. Tetapi lebih tepatnya untuk Pemilu 2019,” katanya.
Politisi Hanura, Saleh Husein menegaskan partainya siap menerima apapun putusan MK. “Kalaupun gugatan dikabulkan, kami tidak masalah. Kami yakin tidak semua partai akan mengajukan capres-cawapres. Partai kan tahu diri,” ujar dia.
Ketua Umum PKPI, Sutiyoso juga berharap gugatan itu dikabulkan. Pasalnya, dia adalah calon presiden yang diusung partainya. “Kalau tidak dikabulkan, tentu saya harus berkomunikasi dengan calon dari partai lain,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sebaliknya, Ketua Partai NasDem Feery Muryidan Baldan, pada 2009, MK pernah memutuskan bahwa pemilu tidak serentak tidaklah masalah alias tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Ketika itu, Ketua MK saat ini, Hamdan Zoelva, adalah kuasa hukum penggugat. Dia saat itu politisi Partai Bulan Bintang. Oleh karena itu kami harap saat ini Hamdan bisa menjaga integritasnya,” ujar Ferry. (vin/kps)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved