Pembayar Pajak Malas Balik Nama
Sejak diberlakukan 2 Januari, pembayar pajak progresif pada kantor Samsat Handil Bakti sampai 28 Januari hanya 25 orang.
Penulis: | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
BANJARMASINPOST.CO.ID,MARABAHAN - Sejak diberlakukan 2 Januari 2014 lalu, pembayar pajak progresif pada kantor Samsat Handil Bakti sampai 28 Januari hanya sebanyak 25 orang. Sebanyak tujuh orang pembayar pajak menggunakan nama lain, sedangkan 18 orang menggunakan nama sendiri.
Menurut Kepala Samsat Handil Bakti Drs Rustamaji, wajib pajak yang membayar pajak progresif menggunakan nama orang lainnya karena tidak mau repot berurusan untuk melakukan balik nama.
Ditambahkan Rustam, untuk melakukan baliknama (BBN2) memakan waktu yang cukup lama, khususnya pada kantor Samsat yang berbeda.
Tapi, jika BBN2 dilakukan dalam kantor Samsat yang sama hanya memakan beberapa hari."Kalau lain Kantor Samsat bisa mencapai satu bulan,"katanya.
Jika wajib pajak melakukan balik nama mendekati berakhir, kata Rustam, maka STNK keburu mati yang berakibat pemilik kendaraan harus membayar denda.