Dirut Bulog Pun Siap Digantung di Monas
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, terkejut. Dia juga mengaku bingung. Kok? Dia mengaku kaget mendengar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, terkejut. Dia juga mengaku bingung.
Kok? Dia mengaku kaget mendengar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengancam menggantung Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Ancaman ini dilontarkan terkait beredarnya beras impor ilegal jenis medium yang diduga dari Vietnam.
“Oh, iya (ada ancaman itu)?” ucap Gita spontan saat diberitahu tentang ancaman itu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).
Setelah diam sejenak, Gita menegaskan Bulog tidak bersalah. Pasalnya sesuai Permendag Nomor 12 Tahun 2008, Bulog berfungsi sebagai importir beras jenis medium. Sementara pada 2013, Bulog tidak melakukan impor beras.
Mengenai temuan beredarnya beras impor, terutama di Jakarta, Gita menegaskan jajarannya masih melakukan penyelidikan. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap seluruh importir swasta yang diberikan izin impor beras khusus pada 2013.
Berdasar data, izin impor beras khusus yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan pada 2013 sebesar 16.832 ton. Rinciannya, 1.832 ton untuk beras khusus jenis Basmati kepada 50 perusahaan dan 14.997 ton untuk beras khusus Japonica kepada 114 perusahaan. “Tunggu saja. Kami akan memberi klarifikasi. Pokoknya kami telusuri, (jika) ada pelanggaran pasti kami cabut (izin importir),” tegas Gita.
Dahlan mengaku ancaman itu muncul untuk menjawab tudingan masuknya beras impor karena ulah Bulog.
“Tapi yang jelas, Bulog tidak impor. Mau digantung di Monas pun tidak masalah dan Pak Tarto berkomitmen tinggi untuk tidak melakukan impor. Bulog tidak melakukan, justru mampu menyediakan 3,5 juta ton beras dari dalam negeri untuk persediaan nasional dan raskin (beras untuk masyarakat miskin),” kata dia.
Beredarnya beras impor juga ‘menyengat’ Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Dia meminta seluruh importir beras yang mendapat izin impor beras Vietnam padai 2013 diperiksa oleh kementerian terkait. “Itu beras medium. Berarti dicek importirnya, harus diperiksa. Siapa yang memasukkan itu,” katanya.
Menurut Hatta, ada potensi beras yang diimpor tidak sesuai izin. “Jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain. Izinnya untuk beras premium tapi isinya beras medium. Itu kenyataan yang ada di pasar,” tegas Hatta.
Menurut dia, sebelum ada izin impor dari Kemendag, para importir mendapat rekomendasi impor dari Kementan untuk mendatangkan beras premium atau beras khusus. Rekomendasi itu diteruskan ke Kemendag hingga Ditjen Bea Cukai dalam bentuk dokumen Surat Persetujuan Impor (SPI).
“Mentan mengakui lewat Dirjennya, memberikan izin impor untuk beras tertentu. Nah, sekarang pertanyaan kami, Kemendag memberikan izin sesuai dengan rekomendasi itu atau tidak?” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Informasi Cukai dan Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Susiwijono mengakui institusinya pada 2013 tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk impor beras asal Vietnam, sebanyak 16.000 ton lebih. Beralasan mempercepat kelancaran arus barang, fisik barang jarang diperiksa.
Setelah melakukan pembahasan bersama Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bea Cukai memperoleh kesimpulan, masuknya beras impor ilegal dari Vietnam diduga menggunakan surat perintah impor yang diberikan Kemendag kepada perusahaan importir.
Namun izinnya untuk mengimpor beras khusus, bukan beras medium, sebab, hanya Bulog yang boleh mengimpor beras jenis medium.
“Karena itu, masing-masing instansi akan mendalami secara intensif dugaan adanya kebocoran impor beras tersebut,” tegas dia.
Potensi importir melakukan penyalahgunaan izin impor sangat besar karena beberapa alasan. Salah satunya, karena beras medium atau beras yang sering dikonsumsi masyarakat memiliki pasar yang sangat besar, sementara beras premium sebaliknya. Kenyataanya bea masuk impor beras medium dan premium sama, yakni Rp 450 per kilogram.
Karena itu, bisa jadi importir lebih memilih memasukan beras medium, meski mengantongi izin impor beras premium atau khusus. Alasannya karena pertimbangan harga yang lebih murah dan pasarnya luas namun bea masuknya sama dengan beras premium atau beras khusus.
