Coretan Ketatanegaraan

Matematika Ketatanegaraan

PASCA REFORMASI yang ditandai dengan hadirnya perubahan UUD 1945, beberapa rumusan norma dalam dunia hukum

Editor: Dheny Irwan Saputra

Sebagaimana dasar penetapan angka 20% dari anggaran negara dan daerah untuk bidang pendidikan guna menjamin kepastian politik hukum anggaran, maka pilihan angka 3.5% sebagai Parliamentry Treshold bisa jadi dianggap sebagai pilihan paling akomodatif dari sejumlah partai politik yang ada di DPR RI Sekarang untuk mengakomodasi dua  kepentingan.

Di satu sisi penyederhanaan partai politik secara alamiah terjadi, namun pada pihak lain ia justru tak menjadi senjata mematikan bagi partai-partai yang menyusun norma itu. Karena bagaimana- pun berbagai survei memperlihatkan angka aman 9 partai politik kita sekarang sesungguhnya hanya  berada pada kisaran 2.5%-3.5%.

Lebih dari itu, banyak partai yang akan tamat riwayatnya di DPR RI lantaran prosentase parliamentary treshold yang tinggi. Dan ketika beberapa elemen masyarakat mengajukan uji materiil UU Pilpres ke MK untuk menggugat besaran Presidential Treshold, yaitu prosentase 20% dari jumlah kursi di DPR atau 25% dari perolehan suara sah nasional di atas, maka gugatan itu dianggap wajar.

Lantaran tak ada landasan argumentasi di pembentuk UU yang menyatakan mengapa pilihan angkanya 20%, bahkan dalm UUD ketentuan besaran prosentase pencalonan tak digubris sama sekali. UUD hanya menyatakan prosentase  keterpilihan seorang calon Presiden dan Wakil Presiden mesti 50%+1.

Angka ini lahir atas dasar dianutnya prinsip kedaulatan rakyat dalam Konstitusi kita. Semakin legitimate seorang presiden, maka ia  dianggap merefresentasikan kehendak sebagian besar rakyatnya dalam Pemilu.

Jika saat ini Yusril Ihza Mahendra sedang menggugat rumus matematika Presidensial Treshold di MK, boleh jadi tak lama lagi akan ada gugatan atas angka-angka lain dalam “matematika ketatanegaraan”, semacam gugatan atas angka sekurang-kurangnya memiliki 15% dari jumlah kursi  DPRD bagi parpol atau gabungan parpol untuk mencalonkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kita tunggu. Wallahu’alam. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved