Biaya Nikah Di Luar Kantor Rp 600.000

Seluruh biaya hasil pencacatan nikah tersebut disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penulis: | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani

BANJARMASINPOST.CO.ID,JAKARTA - Kementerian Agama sedang menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Biaya Nikah.

Masih dalam pembicaraaan besaran biaya nikah, namun angkanya menjadi Rp 50.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di kantor, dan Rp 600.000 jika pencatatan nikah dilakukan di luar kantor. Sedangkan yang miskin tidak dikenakan biaya. 
Seluruh biaya hasil pencacatan nikah tersebut disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian informasi didapat di Kementerian Agama berdasarkan penjelasan Inspektur Jenderal M. Jasin melalui pesan singkat lewat Pinmas, Kementerian Agama, Kamis (20/2/2014).

Menurutnya, PMA ini masih tahap harmonisasi di Kemenhum dan HAM melalui beberapa kali pembahasan pihak terkait seperti Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kemenko Kesra, dan Sekretariat Negara.

“Seluruh biaya hasil pencacatan nikah tersebut disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sebanyak 80% dari PNBP tersebut dikembalikan ke Kemenag, untuk membiayai kegiatan operasional di luar jam kerja para penghulu,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Suryadarma Ali menjelaskan, pihaknya akan secepatnya untuk membuat aturan PP tentang Biaya Nikah ini karena berdasarkan penilaian KPK, biaya nikah diluar aturan walaupun itu pemberian dari yang meminta dinikahkan masuk dalam grativikasi, sehingga kena sanksi tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved