Polda Pantau Sidang Tipikor Suap DPRD Seruyan
Pelimpahan berkas kasus suap senilai Rp 2,8 miliar oleh delapan orang tersangka dalam kasus suap DPRD Kabupaten Seruyan telah dilakukan.
Penulis: Fathurahman | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
BANJARMASINPOST.CO.ID,PALANGKARAYA - Pelimpahan berkas kasus suap senilai Rp 2,8 miliar oleh delapan orang tersangka dalam kasus suap DPRD Kabupaten Seruyan telah dilakukan. Bisa saja nanti tersangkanya bakal bertambah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Yaya Ruhiyat Hidayat, Kamis (20/2/2014) kepada wartawan, saat penyerahan berkas delapan tersangka tersebut, menyatakan, pihaknya masih akan memantau proses pengadilan Tipikor terhadap proses hukum delapan tersangka tersebut.
"Memang hingga saat ini belum ada tersangka baru. Tetapi kami akan terus melakukan pemantauan hingga di pengadilan nanti, jika dari pengakuan para tersangka ada yang menjurus pada calon tersangka baru, tentu akan kami tindaklanjuti, dan bisa saja nanti akan ada kemungkinan, ada penambahan tersangka baru. Namun yang jelas semua berkas penyidikan Polda Kalteng sudah selesai, sekarang ditindaklanjuti oleh Kejati Kalteng untuk dilanjutkan ke pengadilan," katanya.