Mereka Terancam Hukuman 5 Hingga 20 Tahun
Ada dua pasal yang akan mereka ajukan dalam penuntutan tersebut yakni pasal 5 dan Pasal 12 Undang undang Tipikor
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, hingga Jumat (21/2/2014) terus melakukan pemberkasan perkara sebelum mengajukan penuntutan dalam persidangan tipikor terhadap kasus suap Rp 2,8 miliar yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Seruyan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Refli, mengatakan, ada dua pasal yang akan mereka ajukan dalam penuntutan tersebut yakni pasal 5 dan Pasal 12 Undang undang Tipikor ."Ancaman hukumannya 5 tahun dan 20 tahun. Ini kita lihat nanti, tergantung pembuktian pasal yang diteliti dan akan diajukan dalam persidangan," katanya.
Pihak kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah, juga menyiapkan delapan orang jaksa untuk menghadapi persidangan di peradilan tindak pidana korupsi terkait kasus suap Rp 2,8 miliar yang melibatkan empat anggota dan dua pimpinan dewan Kabupaten Seruyan tersebut.
Delapan tersangka dalam kasus suap tersebut yakni dua orang pihak swasta atau pengusaha dan empat anggota dewan serta ketua dan wakil ketua dewan Seruyan, Kalteng.
Mereka tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (ott) Kepolisian Polres Seruyan dengan nilai uang Rp 2,8 muiliar, sekira dua bulan lalu.
Saat itu, aparat kepolisian Polres Seruyan mengamankan para tersangka di antaranya pemberi suap atas nama M Yusuf dan M Yamin yang merupakan orang suruhan H Baharuddin (Waket Dewan Seruyan).
M Yusuf merupakan anak H Baharudin Direktur PT Windu Seruyan. H Baharuddin, turut ditangkap polisi, karena berperan sebagai otak penyuapan.
Sementara itu, lima orang lainnya yakni, Ketua DPRD Seruyan dari Fraksi PDIP Ahmad Sudarji, Totok S dari fraksi PDIP, Budiardi anggota DPRD Seruyan dari Fraksi PKB, Suherlina anggota DPRD Seruyan dari Fraksi PDIP, Ery Anshory anggota DPRD Seruyan dari fraksi PDIP.