Hakim Agung Buka Borok MA

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat untuk delapan hakim,

Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani

BANJARMASINPOST.CO.ID,JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat untuk delapan hakim, melalui proses sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Salah satunya adalah Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumanto.

KY menilai kedelapan hakim itu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Untuk itu, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sidang MKH, yang majelis hakimnya gabungan MA dan KY.

Usulan pemecatan diajukan KY, setelah menerima laporan dan melakukan penelaahan terhadap bukti yang disertakan pada laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim itu.

Kasus yang menjerat Jumanto, kabarnya karena pria yang sudah berkeluarga itu memiliki ‘hubungan dekat’ dengan sesama hakim di PTUN Surabaya bernama Puji Rahayu. MKH menjadwalkan akan memeriksa Jumanto pada 5 Maret 2014 nanti.

Berita selengkapnya simak Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (26/2/2014)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved