Kaban Berdalih Tugas Negara

Setelah dicegah (dicekal) bepergian ke luar negeri pada Selasa (11/2) lalu, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban

Editor: Eka Dinayanti
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah dicegah (dicekal) bepergian ke luar negeri pada Selasa (11/2) lalu, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ka sus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Tersangka dalam kasus ini adalah Anggoro Widjojo. Pengusaha ini sempat bersembunyi di beberapa negara selama empat tahun sebelum dibekuk di Zhenzhen, Cina, akhir Januari 2014.

Pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, Kamis (27/2), status Kaban adalah saksi. Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu diperiksa hampir enam jam sejak pukul 10.30 Wita. Dia dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik.

  Simak berita selengkapnya di Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (28/2/2014)
 

Tags
ms kaban
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved