Inkindo Sosialisasi Syarat Badan Usaha

Sekitar 100 anggota DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Kalsel mengikuti sosialisasi

Penulis: Jumadi | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Sekitar 100 anggota DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Kalsel mengikuti sosialisasi proses SBU 2014 dan kebijakannya, di Kantor DPP Inkindo Jalan Gatot Subroto Banjarmasin (Kalsel), Sabtu (1/3/2014).

Ketua Inkindo Kalsel, Ir H Ifansyah Noor yang ditemui sebelum dimulainya pelaksanaan sosialisasi mengatakan, jumlah anggota Inkindo 150 orang dan semuanya diundang dalam acara sosialisasi ini.

Diterangkannya, mereka yang memberikan sosialisasi adalah drs M Maskuri dari LPJKD Kalsel. Tujuan dari sosialisasi untuk lebih mengetahui dan lebih dalam tentang tata tertib.

"Persyaratan-persyaratan badan usaha, seperti masalah akta perlu dibenahi,"terang Ifansyah Noor.

Inkindo adalah asosiasi perusahaan jasa konsultansi yang independen dan berdiri pada tanggal 20 Juni 1979 di Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved