Ketua Komisioner Ketik Surat Sendiri

Sejak dilantik Oktober 2011, anggota Komisi Informasi (KI) Kalteng mampu menunjukkan eksistensinya.

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Sejak dilantik Oktober 2011, anggota Komisi Informasi (KI) Kalteng mampu menunjukkan eksistensinya. Namun selama dua tahun bertugas, lembaga ini masih dihadapkan pada berbagai keterbatasan.

Di antaranya ketersediaan pegawai yang bertugas sebagai pelaksana administrasi dan kesekretariatan. Padahal sebagai sebuah komisi yang dibentuk pemerintah daerah, KI Kalteng seyogianya memiliki sekretaris dan pegawai sendiri.

“Untuk tugas harian, memang ada satu pegawai yang kami angkat dari tenaga honor. Tapi kalau ada tugas lain, pengetikan surat terpaksa saya lakukan sendiri,” ujar Ketua KI Kalteng Satriadi.

Berdasarkan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi. Kenyataannya, sampai kini belum ada pejabat atau pegawai dari Pemprov Kalteng yang ditempatkan pada komisi tersebut.

Satriadi menyebut, pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada pemprov agar ditindaklanjuti. Namun pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah, Assiten II Setdaprov Kalteng, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah,  Biro Organisasi, dan Biro Hukum, belum ada realisasi lanjutan dari hasil pertemuan tersebut.

Untuk tugas kesekretariatan, KI Kalteng setidaknya memerlukan lima tenaga dari PNS. Selain untuk urusan keuangan, juga diperlukan tenaga administrasi dan lainnya. Sementara dengan kondisi yang ada, tugas tersebut terpaksa dilakukan sendiri oleh anggota komisioner.

Dalam hal fasilitas, KI Kalteng yang kini masih menempati bangunan pada sayap kanan Gedung Wanita Jalan Diponegoro Palangkaraya. Ruangan itu merupakan bekas tempat anggota Dharma Wanita melakukan pelatihan menjahit.

Kondisi ini praktis dirasakan belum mampu memberikan suasana kerja yang refresentatif. Terutama untuk pelaksanaan sidang penyelesaian sengketa informasi, baik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi yang banyak disampaikan kepada pihaknya.

Sepanjang 2013, KI Kalteng telah menangani sembilan laporan penyelesaian sengketa informasi publik di Kalteng. Dari perkara tersebut, seluruhnya dilaporkan dari masyarakat terhadap lembaga atau instansi milik pemerintah.

“Meski dengan sarana terbatas, kami tetap berupaya bisa menyelesaikan semua laporan yang diajukan kepada kami. Namun perhatian dari pemerintah tetap sangat dibutuhkan karena apa yang kami lakukan juga merupakan amanat Undang-Undang,” kata Satriadi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved