Pasangan Kekasih Pembunuh Angelina Terancam Hukuman Mati
Pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), mengaku membunuh Ade Sara Angelina Suroto (19),
Editor:
Ahmad Rizky Abdul Gani
Karena sama-sama merencanakan pembunuhan tersebut, baik pelaku laki-laki maupun pelaku perempuan, kata Nuredi, diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
"Arah sementara penyidikan bahwa ini pembunuhan berencana. Si perempuan juga ikut merencanakan, karena itu baik pelaku laki-laki maupum perempuan sama-sama diancam pasal 340 KUHP," katanya.