Sopir Bus Zahra Jadi Tersangka
Polres Luwu Timur menetapkan sopir bus Zahra, Sahrul sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut
Editor:
Ahmad Rizky Abdul Gani
BANJARMASINPOST.CO.ID, MALILI - Polres Luwu Timur menetapkan sopir bus Zahra, Sahrul sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (6/3/2014).
Kasatlantas Polres Luwu Timur, AKP Rahman Saleh mengatakan Sahrul, telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 12 juta, jumat (7/03).
Ia menambahkan tersangka Sahrul dianggap lalai sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
"Sesuai hasil pengakuannya di depan saya, Syahrul mengaku seperti mimpi saat membawa mobil, saat ia menabrak pembatas jalan ia kaget dan mobilnya juga langsung terbalik ke jurang," ungkap A. R. Saleh.