Sopir Bus Zahra Jadi Tersangka

Polres Luwu Timur menetapkan sopir bus Zahra, Sahrul sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut

Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
bbm
Bus Zahra yang terbakar dan masuk jurang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MALILI - Polres Luwu Timur menetapkan sopir bus Zahra, Sahrul sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (6/3/2014).

Kasatlantas Polres Luwu Timur, AKP Rahman Saleh mengatakan Sahrul, telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 12 juta, jumat (7/03).

Ia menambahkan tersangka Sahrul dianggap lalai sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.

"Sesuai hasil pengakuannya di depan saya, Syahrul mengaku seperti mimpi saat membawa mobil, saat ia menabrak pembatas jalan ia kaget dan mobilnya juga langsung terbalik ke jurang," ungkap A. R. Saleh.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved