Joko Nekat Gadaikan Motor Temannya untuk Modal Usaha
Tersangka kasus penggelapan, Joko Susilo (28) warga Desa Nglanduk, Kecamatan Wungu, Madiun, terpaksa mendekam dalam tahanan
BANJARMASINPOST.CO.ID, MADIUN - Tersangka kasus penggelapan, Joko Susilo (28) warga Desa Nglanduk, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, terpaksa mendekam dalam tahanan Polsek Kartoharjo.
Tersangka, dituduh menggelapkan motor Suzuki Shogun bernopol AG 5966 EK milik temannya, Ny Suyati (50), Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Kasubag Humas Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Soedono mengatakan, korban berani melepaskan motornya kepada tersangka karena sudah saling kenal. Selain itu, awalnya tersangka mengaku menyewa motor korban untuk usaha.
Bahkan, tersangka menjanjikan akan memberikan Rp 900 ribu per bulan kepada korban. Namun, saat ditagih, tersangka malah kerap mengelak dan menjanjikan akan segera mengembalikan motor korban.
"Saat ditagih dan ditanya motor korban tersangka kerap mengelak dan hanya memberi janji-janji. Karena kesal dan sudah melebihi perjanjian korban melaporkan kasus penggelapan motor ini ke Polsek Kartoharjo," terangnya kepada Surya, Selasa (11/3/2014).
Lebih jauh Soedono menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Korban tak bisa memenuhi janji, karena motor korban digadaikan dan uangnya dinikmati sendiri oleh tersangka," tegasnya.
Sementara tersangka, Joko Susilo mengaku terpaksa menggadaikan motor korban karena butuh modal usaha.
Rencananya motor yang digadaikan itu, hasilnya digunakan untuk membuka usaha. Namun, pascamotor digadaikan ke warga Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun malah bingung mau membuka usaha jenis apa yang diharapkan tersangka.
"Memang motor sudah saya gadaikan dan laku Rp 3 juta. Tapi karena bingung mau membuka usaha apa, akhirnya hasil menggadaikan motor saya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.