Political Marketing Corner

Political Advertising dalam Kampanye Pemilu 2014

GONG kampanye sudah dipukul, menandai dimulainya tahapan selanjutnya dari proses Pemilu 2014 yaitu kampanye terbuka.

Editor: Dheny Irwan Saputra
zoom-inlihat foto Political Advertising dalam Kampanye Pemilu 2014
Arief Budiman

Oleh: Arief Budiman PhD
Pemerhati Pemasaran & Staf Pengajar MM Unlam

GONG kampanye sudah dipukul, menandai dimulainya tahapan selanjutnya dari proses Pemilu 2014 yaitu kampanye terbuka. Alhasil, hampir semua media massa baik itu cetak, elektronik, radio, internet dan lain sebagainya dibanjiri oleh iklan-iklan para Caleg yang mencoba mejeng untuk menarik simpati masyarakat.

Tentu saja, Caleg harus merogoh saku yang dalam karena biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Apalagi iklan tersebut misalnya dimuat di koran harian dengan ukuran full satu halaman. Selain ukuran iklan jumbo yang sering dilihat, masyarakat juga disuguhi oleh media promosi yang lebih kecil yaitu ukuran kartu nama berisi foto full colour. Seperti biasa, ada susunan nomor urut supaya katanya jangan salah nanti waktu mencoblos dibilik.

Tulisan kali ini mencoba membahas mengenai political advertising dari sudut lokal. Artinya yang akan kita ulas adalah advertising campaign yang dilakukan oleh para Caleg di Banua, baik itu dalam bentuk cetak, elektronik dan sebagainya. Advertising didefinisikan sebagai segala bentuk presentasi yang dibayar oleh pemrakarsa baik itu berupa promosi ide, barang atau jasa melalui media seperti radio, televisi, web, billboard, poster dan sebagainya. Tentu saja, advertising yang dilakukan oleh para Caleg sudah hampir meliputi semua yang disebutkan di atas.

Tujuan dari advertising adalah untuk melakukan tugas komunikasi kepada audiens tertentu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam jangka waktu yang ditentukan. Sedangkan tujuan dari political advertising adalah untuk untuk mengemban tugas komunikasi politik yang disampaikan oleh para Caleg kepada para pemilih dan tujuan yang dicapai adalah untuk meraih kursi di lembaga legisatif pada Pemilu 2014. Political advertising mempunyai tujuan yaitu untuk to inform (menginformasikan), persuade (membujuk), dan remind (mengingatkan).

Advertising yang bertujuan untuk menginformasikan adalah advertising yang hanya bertugas untuk mengenalkan produk atau jasa kepada masyarakat atau untuk menciptakan brand awareness sebuah produk atau jasa tersebut. Artinya, advertising ini lebih menonjolkan kepada keberadaan produk atau jasa tersebut di pasar.

Mungkin, pembaca sudah sering melihat political advertising yang bertujuan hanya mengenalkan keberadaan mereka di Dapil. Advertising dengan tujuan ini tentu saja untuk memberitahukan mereka adalah Caleg yang sedang berjuang untuk dikenal di Dapil tersebut dengan nomor urut tertentu. Oleh karena itu, advertising dengan tujuan ini apabila sudah dijalankan, sebaiknya segera diganti dengan tahapan berikutnya yaitu persuade (membujuk).

Advertising dengan tujuan to persuade (membujuk) tersebut, dibuat untuk menciptakan kesukaan, preferensi, keyakinan untuk membeli sebuah produk atau jasa. Pada advertising dengan tujuan ini, lebih menonjolkan produk atau jasa mereka dibandingkan perusahaan kompetitor dan untuk menciptakan brand loyalty. Pada political advertising, tentu saja diharapkan advertising tersebut bisa membujuk dan mengubah preferensi pemilih untuk memilih Caleg yang bersangkutan pada 9 April 2014 nanti.

Sayangnya, political advertising dengan cara membujuk atau merayu tersebut masih jarang digunakan oleh para Caleg di Banua. Mereka terpaku pada advertising yang hanya mengenalkan atau menginformasikan sehingga dampaknya di saat genting seperti ini tidak begitu bermanfaat. Pemilih sebaiknya diberikan advertising yang mencoba membujuk kenapa harus memilih Caleg tersebut, dibandingkan Caleg yang lain.

Terakhir, yaitu advertisingy mencoba untuk mengingatkan (remind). Apabila pembaca perhatikan, Coca-Cola adalah sebuah merek yang terkenal dan pemimpin di pasar soft drink. Tetapi, walaupun sebagai pemenang, Coca-Cola masih tetap melakukan advertising bertujuan untuk mengingatkan konsumen. Sama halnya dengan political advertising, maka tujuannya adalah untuk mengingatkan para pemilih mereka sebaiknya memilih para Caleg yang bersangkutan.

Bagaimana caranya untuk membangun political advertising yang bisa menciptakan efek untuk mengingatkan tersebut? Cara yang paling sederhana adalah menggunakan political advertising dalam bentuk testimoni dari pihak lain atau seseorang yang berkompeten di bidangnya untuk mengingatkan para pemilih tersebut agar melakukan sesuai dengan misi yang diemban oleh political advertising tersebut.

Political advertising sudah dilakukan para Caleg apalagi semakin dekatnya hari pencoblosan. Strategi dan pemilihan tujuan political advertising yang tepat akan bermanfaat untuk meningkatkan suara dalam Pemilu nanti. Oleh karena itu sudah saatnya para Caleg untuk melakukan evaluasi terhadap tujuan political advertising yang telah mereka lakukan. Selamat mengelola political advertising. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved