Empat Partai Ini Paling Banyak Langgar Batas Tayangan Iklan Kampanye

Empat partai, yaitu Hanura, Nasdem, Golkar, dan Demokrat, dinyatakan melanggar frekuensi penayangan iklan kampanye.

Editor: Eka Dinayanti
kompas.com
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Daniel Zuchron (kiri) dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad (kanan) saat jumpa pers di kantor Bawaslu, Jumat (14/3/2014). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA  — Empat partai, yaitu Hanura, Nasdem, Golkar, dan Demokrat, dinyatakan melanggar frekuensi penayangan iklan kampanye. Hal itu berdasarkan pemantauan selama tiga hari, 21-23 Maret 2014, oleh Gugus Tugas yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat. Hasil pantauan dilaporkan ke Divisi Pengawasan Bawaslu.

Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, Bawaslu telah merekomendasikan keempat partai tersebut ke KPI untuk diberi sanksi berupa teguran.

"KPI juga sudah berikan teguran. Jangan kira teguran itu bukan sanksi, ya," ujar Idy, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014) petang.

Pada hari pertama pemantauan, Demokrat paling banyak melebihi batas penayangan, yakni 20 spot iklan di SCTV dan 16 spot iklan di Indosiar. Disusul oleh Hanura yang juga menayangkan 16 spot iklan di Global TV.

Pada hari kedua, Golkar paling banyak melanggar dengan menayangkan 21 spot iklan di ANTV, diikuti Demokrat 19 spot iklan di Indosiar, dan Golkar dengan 18 spot iklan di TV One.

Pada hari terakhir pemantauan, Golkar juga paling banyak melanggar dengan 21 spot iklan di TV One, diikuti Demokrat dengan 19 spot iklann di Indosiar, dan 17 spot iklan di SCTV.

Idy mengatakan, keempat partai tersebut melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2013 Pasal 42 yang menyatakan mengatur batas maksimum penayangan iklan kampanye pemilu di televisi, yakni 10 spot per hari selama maksimal 30 detik untuk televisi. Untuk menindaklanjuti temuan ini dan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan, Idy masih menunggu rekomendasi Bawaslu.

"Kami masih tunggu rekomendasi dari Bawaslu. Minggu depan juga langsung ditindak," kata Idy.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved