Coretan Ketatanegaraan
Siap Kalah, Lalu Menggugat
SEBAGAI sebuah kontestasi demokrasi, Pemilu akan menghasilkan pemenang dan mereka yang kurang beruntung.
Editor:
Dheny Irwan Saputra
Kedua : ketika kekalahan itu justru akan hadir karena adanya indikasi kecurangan, maka caleg bukan hanya perlu memiliki saksi di tiap TPS, namun juga memiliki relawan dan saksi yang dapat menghimpun semua indikasi kecurangan menjadi alat bukti untuk melakukan gugatan ke MK.
Hukum Acara MK yang mensyaratkan pengajuan gugatan maksimal 3x24 jam setelah penetapan oleh KPU/D, memerlukan persiapan matang jauh hari sebelum hari-H untuk menghimpun alat bukti. Ketiga : caleg perlu membentuk tim advokasi.
Keberadaan tim ini kerap baru dibutuhkan ketika hendak menggugat ke MK, padahal sebaiknya dipersiapkan sedari awal, agar semua caleg dapat bersikap besiap kalah, lalu menggugat dan memenangkan gugatannya. Wallahu’alam