11,3 Juta Batang Rokok Bercukai Bekas Disita

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Bandarlampung menyita 11,3 juta

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDARLAMPUNG   - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Bandarlampung menyita 11,3 juta batang rokok bercukai bekas. Kepala Kantor KPPBC Pabean Bandarlampung Muhamad Lukman menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada 30 Maret 2014.

Petugas menangkap dua unit truk yang membawa rokok berasal dari pergudangan di Lingkar Timur Sidoarho, Jawa Timur.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata rokok bermerk Gess Mild, Coffee Mild dan Gess Executive diduga dilekati pita cukai yang sudah dipakai atau pita cukai bekas," kata Muhamad Lukman dalam keterangan pers, Kamis (17/4/2014).

Berdasarkan hasil penyidikan, produk ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Jambi dan Medan. Provinsi Lampung merupakan daerah transit pendistribusian rokok tersebut. Nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp 4,5 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2,6 miliar.

"Petugas sudah menangkap tersangka bernama Keling (34) dan kini tersangka menitipkan tersangka di rumah tahanan Wayhui, Bandarlampung," tambahnya.

Sementara itu, barang bukti disimpan dan diamankan di KKPPBC Bandarlampung dan lebih lanjut melakukan pengembangan penyelidikan bersama Beacukai Sumatera Selatan dan Jawa Timur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved