Perda Larangan Rokok Molor
Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terus melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Penulis: Fathurahman | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
BANJARMASINPOST.CO.ID,PALANGKARAYA - Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terus melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Perda ini cukup kontroversial karena banyak ditentang oleh para perokok termasuk sejumlah anggota DPRD Kota Palangkaraya. Perda ini belum selesai dibahas dan dijadikan peraturan daerah sehingga belum bisa diterapkan.
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya, Saiful, Senin (28/4/2014) pihaknya akan menerapkan aturan kawasan tanpa rokok tersebut, jika raperda yang diajukan sudah menjadi perda.
"Saat ini masih dibahas, nanti ketika sudah jadi perda tentu akan diterapkan," katanya.