Keputusan 4,5 Jam
permintaan itu ditolak karena terkain batas waktu pengucuran dana melalui FPJP
BANJARMAISNPOST.CO.ID - SAAT bersaksi, mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Ani) juga mengatakan hanya diberi waktu selama 4,5 jam untuk memutuskan perlu-tidaknya Bank Century ditutup. Waktu singkat itu diberikan Bank Indonesia (BI) pada rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), 21 November 2008 lalu.
Kepada majelis hakim di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5), Ani yang saat itu menjabat ketua KKSK meminta tambahan waktu sebelum mengambil keputusan. Namun, permintaan itu ditolak karena terkain batas waktu pengucuran dana melalui FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek).
“Harus ditentukan apakah ditutup atau tidak, atau ditetapkan berdampak sistemik,” kata Ani.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Sabtu (3/5/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id