Kasus Korupsi RS Anshari Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan
terkait rencana tersebut. Namun ia belum bisa memastikan kapan akan dilimpahkan.
Penulis: Rahmadhani | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pelimpahan berkas perkara kasus korupsi di RSUD HM Anshari Saleh yang melibatkan mantan direkturnya, dr Lutfi Mahatma sebagai tersangka, rencananya akan dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Banjarmasin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (29/5/2014).
Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Ketut Kasna Dedi membenarkan terkait rencana tersebut. Namun ia belum bisa memastikan kapan akan dilimpahkan.
"Iya benar rencananya hari ini akan dilimpahkan. Waktunya kapan belum bisa kita pastikan, silahkan tanya kepada penyidik," katanya.
Jika benar dilimpahkan, apakah nanti akan langsung ditahan atau tidak, ia mengatakan kemungkinan tidak akan ada penahanan hari ini.
Sekedar mengingatkan, kasus tersebut bermula dengan adanya dugaan kesalahan atau mark up di proyek tersebut seperti pengadaan tambah daya listrik tahap pertama dari 146 KVA menjadi 197 KVA dengan anggaran sebesar Rp27,575 juta.
Namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp25,575 juta, sehingga terjadi selisih sekitar Rp2 juta dan dari selisih itu diperkirakan adanya dugaan korupsi.
Sedangkan pengadaan daya listrik tahap kedua, dari 197 KVA menjadi 555 KVA dengan nilai kontrak sebesar Rp304,3 juta, namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp180,79 juta sehingga terjadi selisih diperkirakan sekitar Rp418 juta.
Pengadaan tambah daya listrik di RSUD Anshari Saleh itu, lelangnya dimenangkan oleh CV Resindo Perkasa Utama dan Direktur serta beberapa staf dari perusahaan tersebut sudah di lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.