Quasi Demokrasi
PERDEBATAN soal keinginan sebagian pihak mengembalikan demokrasi kita saat ini ke masa Orde Baru,
Coretan ketatanegaraan
Rifqynizamy Karsayuda
PERDEBATAN soal keinginan sebagian pihak mengembalikan demokrasi kita saat ini ke masa Orde Baru, kembali mencuat jelang Pilpres 2014 mendatang. Bagi pihak itu, iklim demokrasi pasca reformasi yang saat ini kita rasakan, dinilai berlebihan bahkan kebablasan.
Pada pihak lain, demokrasi yang kita kecap saat ini adalah hasil perjuangan reformasi yang harus terus dirawat, kendati memerlukan penyempurnaan disana-sini.
Keberadaan pemilu yang dilakukan secara langsung misalnya, adalah sebuah mekanisme demokrasi yang jauh lebih maju dibanding masa lalu.
Dalam Pemilu secara langsung, setiap warga negara tanpa memandang kelas dan latar belakangnya diberikan hak untuk memilih. Ruang untuk mementukan pemimpin, khususnya di lembaga legislatif dan pucuk eksekutif tak semata menjadi hak kelompok tertentu untuk memilih, sebagaimana terjadi di masa lalu.
Konsekuensi dari dianutnya pemilu langsung juga berdampak pada semakin besarnya peluang setiap warga negara untuk dipilih. Pada titik inilah, lembaga legislatif dan pucuk eksekutif kita jauh lebih merepresentasikan masyarakat pemilihnya dibanding keberadaan lembaga serupa di era orde baru lalu.
Perdebatan soal pilihan demokrasi yang kita anut saat ini dengan segala konsekuensinya, mengingatkan saya pada salah satu sesi diskusi dalam mata kuliah Comparative Constitutional Laws di National University of Malaysia, enam tahun silam.
Dalam mata kuliah itu, dosen pengampu mata kuliah tersebut, Prof Dr Che Noorlia Mustafa mengajukan satu pertanyaan yang dijawabnya sendiri.
Pertanyaan tersebut lebih kurang demikian, Mengapa Malaysia masih menempatkan negara cukup kuat untuk mengontrol setiap aktivitas warga negaranya?
Di negara itu sampai saat ini, masih diberlakukan Internal Security Act (ISA) atau UU Keselamatan Dalam Negeri. UU tersebut hadir untuk membatasi aktivitas-aktivitas warga negara setempat, khususnya yang disinyalir rawan mengganggu keamanan dan stabilitas nasional.
UU ini mirip dengan pemberlakuan ketentuan tentang subversi di tempat kita pada masa lalu. Berbagai aktivitas, seperti membentuk perkumpulan, rapat umum, kegiatan jurnalistik, termasuk siaran radio, televisi dan pelbagaiaktivitas di dunia maya diatur, dibatasi dan diawasi secara ketat oleh pemerintahan setempat.
Tidak ada satu organisasipun yang dapat berdiri di negara itu, tanpa persetujuan dari pemerintah. Dalam menjalankan beragai aktivitasnya, organisasi-organisasi sipil di Malaysia wajib melaporkan rencana dan hasil kegiatannya.
Tak jarang, rapat suatu organisasi mesti dibubarkan lantaran isi rapatnya tak sesuai dengan izin yang diminta kepada pihak pemerintah.
Di kampus misalnya, tempat dimana seharusnya para mahasiswa sibuk berorganisasi, justru terlihat sepi dan jauh dari aktivitas-aktivitas ekstra kampus di luar kegiatan belajar mengajar. Pemasangan pamflet di tempat-tempat umum untuk kegiatan kemahasiswaan saja misalnya, wajib mendapatkan pengesahan dari pejabat keamanan yang diberi otoritas. Hal ini dilakukan agar seluruh kegiatan mahasiswa di kampus tak menjurus pada gangguan stabilitas dan keamanan nasional.
Seorang rekan yang kerap menjadi khatib di berbagai mesjid seputaran Kuala Lumpur bahkan menyatakan, jika setiap teks khutbah yang dibacakan para Khatib di sana, bukan buatan sang khatib sendiri. Teks khutbah itu dibuat oleh otoritas Agama Islam setempat.
Khatib hanya membacakan teks yang telah dibuat itu.
Malaysia menurut Professor Noorlia sadar betul bahwa pilihan menempatkan negara pada posisi sentral akan mengundang kritik banyak pihak, termasuk di dalam negerinya sendiri.
Professor Noorlia sadar, bahwa demokrasi yang diterapkan Malaysia bukanlah demokrasi ala Barat atau Indonesia yang lebih bebas dan memberikan ruang bagi seluruh warga negara dalam banyak aspek kehidupan.
Malaysia menganut Quasi Demokrasi, yaitu demokrasi yang tidak penuh dengan alasan stabilitas dan keamanan nasional di atas segalanya. Demokrasi tak boleh mengorbankan dua hal prinsipil itu.
Jelang 9 Juli 2014 mendatang, sebagian kalangan merindukan agar kita kembali ke Quasi Demokrasi ala orde baru. Suatu suasana demokrasi yang dianggap lebih memberikan arah bagi perjalanan kehidupan republik dan rakyatnya.
Pada sisi lain, banyak pihak menentang kehendak untuk mengembalikannya. Kehendak itu sama dengan langkah mundur, bahkan pengkhianatan atas cita-cita reformasi. Wallahu’alam.(*)