Kuli Boleh Tidak Berpuasa

Dalam keadaan tertentu, syariah membolehkan seseorang tidak berpuasa.

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Dalam keadaan tertentu, syariah membolehkan seseorang tidak berpuasa. Hal ini adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada umat Muhammad SAW.

Ulama Banua, Rahmadi menjelaskan, bila salah satu dari keadaan tertentu itu terjadi, maka bolehlah seseorang meninggalkan kewajiban puasa.

Di antara orang yang dibelehkan meninggalkan puasa seperti itu yakni seorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan untuk tidak berpuasa. Lalu orang yang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit, kemudian wanita hamil atau menyusui, orang lanjut usia, lapar dan haus yang sangat, dipaksa atau terpaksa serta pekerja berat.

Untuk masalah di atas, kata Rahmadi, orang yang karena keadaan harus menjalani profesi sebagai pekerja berat yang membutuhkan tenaga ekstra terkadang tidak sanggup bila harus menahan lapar dalam waktu yang lama.

"Seperti para kuli angkut di pelabuhan, pandai besi, pembuat roti dan pekerja kasar lainnya. Bila memang dalam kondisi yang membahayakan jiwanya, maka kepada mereka diberi keringanan untuk berbuka puasa dengan kewajiban menggantinya di hari lain," ujar dia.

Tetapi mereka harus berniat dahulu untuk puasa serta makan sahur seperti biasanya. Pada siang hari bila ternyata masih kuat untuk meneruskan puasa, wajib untuk meneruskan puasa. Sedangkan bila tidak kuat dalam arti yang sesungguhnya, maka boleh berbuka. Namun wajib mengganti di hari lain serta tetap menjaga kehormatan bulan puasa dengan tidak makan di tempat umum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved