E-money untuk Penghuni Lapas
Salah satu kamar yang menjadi tujuan penggeledahan petugas adalah kamar nomor tiga, Blok D yang ditempati Andri alias Komo.
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Bulan lalu, razia dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karangintan, Banjar. Salah satu kamar yang menjadi tujuan penggeledahan petugas adalah kamar nomor tiga, Blok D yang ditempati Andri alias Komo.
Dari dalam kamar itu, petugas menemukan dua unit ponsel, dua baterai ponsel dan satu headset. “Dia diduga menyimpan banyak barang terlarang,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, Gunarso, kemarin.
Kabarnya, Komo yang merupakan pindahan dari Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin, adalah anggota jaringan pengedar narkoba. Dia ditengarai masih menjalankan aksinya meski berada di balik jeruji besi. Modal utamanya adalah memiliki alat komunikasi seperti ponsel.
Untuk mengantisipasi penyelundupan ponsel atau benda-benda lain yang dilarang, ke dalam lapas, Gunarso mengungkapkan Ditjen Kemasyarakatan Kemenkum HAM sudah menginstruksikan agar memperbaharui sistem pengamanan di lapas atau rutan (rumah tahanan).
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (4/7/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
