Titip Takjil Pun Dipungli

Selama Ramadan ini, pengelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Banjarmasin, memperbolehkan penghuni menerima sajian

Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Kakanwil Hukum dan HAM Kalteng, Hafiluddin, saat melakukan panen perdana ikan lele hasil kelola penghuni Lapas Palangkaraya, Kamis (24/4/2014) 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Selama Ramadan ini, pengelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Banjarmasin, memperbolehkan penghuni menerima sajian berbuka puasa dari keluarga, kerabat atau kenalan. Waktunya, dari pukul 15.00 hingga 17.00 Wita. Kebijakan itu gratis, tetapi kenyataannya ada pungutan untuk pengirim makanan.

Berdasar penelusuran BPost yang berpura-berpura hendak mengantar takjil (makanan ringan pembuka puasa) untuk salah seorang penghuni lapas, besarnya pungutan yang dilakukan petugas (sipir) rata-rata Rp 5 ribu.

Uang itu diserahkan ke petugas saat menitipkan makanan sekaligus memberitahu nama penghuni lapas yang dikirimi. Namun, petugas tidak langsung mengantar ke penghuni lapas. Makanan-makanan itu dikumpulkan dulu sebelum diserahkan.

Ada cara lain bila makanan itu bisa segera diserahkan kepada penghuni lapas. Tentu ada syaratnya, yakni membayar lebih mahal. Tiap titipan dipungut Rp 10 ribu. Dengan bayaran sebesar itu, makanan tidak masuk antrean dulu sebelum diserahkan.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (4/7/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved