Kapal Penyeberangan Kapuas Tenggelam

Pemilik, Motoris dan ABK Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketiga tersangka masih berada di Polres Kapuas untuk pemeriksaan lanjutan

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Tenggelamnya kapal penyeberangan Panamas-Kapuas menyeret tiga orang menjadi tersangka.

Pemilik kapal Iwan (35), motoris Pani (30) dan Anak Buah Kapal (ABK) Taufik (30) telah diperiksa jajaran polres Kapuas. "Mereka telah kami tetapkan menjadi tersangka, tuduhan sementara kelalaian dan perijinan pelayaran," ujar Kapolres Kapuas AKBP Ruli Agus Pramono, Selasa (29/7/2014).

Ketiga tersangka masih berada di Polres Kapuas untuk pemeriksaan lanjutan. "Sementara masih belum ada korban yang bisa dimintai keterangan resmi karena masih shock, kami coba lagi besok," ungkap Kasatreskrim polres kapuas, Rohman Yonky Dilata.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved