Akil Minta Buka Blokir Rekening

Pertama mengajukan uji materi ke MK perihal kewenangan KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang

Tayang:
Editor: Halmien

JAKARTA, BPOST - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terus melawan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setelah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dari balik jeruji besi, Akil menggugat KPK dengan dua gugatan sekaligus. Pertama mengajukan uji materi ke MK perihal kewenangan KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gugatan kedua adalah mempertanyakan kewenangan KPK memblokir rekening pribadinya senilai Rp 3 miliar.

Pengacara Akil, Adardam Achyar mengatakan, permohonan uji materi atas UU TPPU tersebut telah diajukan Senin (11/8). Dalam situs resmi MK, permohonan Akil tercatat diterima Senin (11/8) pukul 11.27 Wita. Namun, hingga kemarin, permohonan pengujian undangundang (PUU) dengan nomor tanda terima 1285/PAN.MK/VIII/2014 ini tercatat masih belum diregistrasi. Menurut Adardam kepada pers di Jakarta, Selasa (12/8), permohonan uji materi itu setebal 40 halaman.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (13/8/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved