Istri Dosen Digerebek Protes Sanksi Adat

Protes itu terkait rencana mereka yang akan mengajukan berkas perselingkuhan tersebut kepada Damang Kepala Adat

Penulis: Fathurahman | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani

BANJARMASINPOST.CO.ID,PALANGKARAYA - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Seth Ajang mengakui adanya protes dari istri dosen PGRI. Protes itu terkait rencana mereka yang akan mengajukan berkas perselingkuhan tersebut kepada Damang Kepala Adat di Kecamatan Jekanraya Palangkaraya.

Menurut dia, istri dan keluarga Mahdi Surya Apriliansyah (39) yang digerebek warga dan Satpol PP saat berada di sebuah barak di Jalan B Koetin RT 04 RW XVII Kelurahan Palangka Kecamatan Jekanraya Palangkaraya menentang penegakan aturan yang berlaku. Aturan itu adalah, bahwa ketika ada warga yang kedapatan melangar norma asusila diajukan selain diberikan sanksi oleh pimpinan instansinya juga diberikan sanksi adat.

"Prosedur saya sebagai kepala yang membidangi masalah ini tetap meneruskan berkas ini kepada pimpinan kami, terutama wali kota dan ditembuskan kepada pimpinan PGRI dan Damang Kepala Adat Jekanraya untuk memberikan sanksi adat kepada keduanya karena telah melanggar aturan dan norma yang berlaku di kecamatan itu," katanya, Rabu (13/8/2014).

Seth Ájang mengatakan, dia bersama petugas Satpol PP yang melakukan penertiban dengan melakukan penggerebekan tadi malam tersebut, sebagai upaya membantu masyarakat yang sudah bosan melihat dosen tersebut datang ke barak wanita dengan kondisi pintu terkunci.

"Kami ini hanya mencegah karena ini laporan warga. Jangan sampai mereka melakukan tindakan sendiri terhadap penghuni barak dan tamunya. Makanya mereka mengajak kami untuk melakukan penggerebekkan itu dan diminta untuk memprosesnya secara aturan yang berlaku. Petugas kami dan warga juga sudah melakukan pemantauan sejak beberapa hari sebelumnya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved