Kasatpol PP Hentikan Kasus Penggerebekan Dosen

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kota Palangkaraya, Suel menyatakan, dia tidak akan melanjutkan kasus penggerebekkan dosen PGRI

Penulis: Fathurahman | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani

BANJARMASINPOST.CO.ID,PALANGKARAYA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kota Palangkaraya, Suel menyatakan, dia tidak akan melanjutkan kasus penggerebekkan dosen PGRI, Mahdi Surya Aprliansyah (39) dan seorang calon mahasiswa PGRI Palangkaraya, Rita Rahayu dari Muara Tewah.

Kedua pasangan ini, Selasa (12/8/2014) malam digerebek warga di sebuah barak di Jalan B Koetin RT 04 RW XVII Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya, karena diduga melakukan tindakan asusila. Karena warga sudah sering melihat sang dosen berkunjung ke barak yang dihuni, karyawan pada usaha biliar tersebut.

Namun, sang dosen dan istrinya Ratna, melakukan klarifikasi terkait penggerebekkan itu. Bahkan istrinya mengaku saat itu suaminya sudah izin untuk mengambil berkas ke rumah calon mahasiswinya itu. Sang istri juga menyatakan menolak tudingan perselingkuhan itu dan tidak akan memperpanjang kasus tersebut.

Menurut Kepala Satpol PP Pemko Palangkaraya, Suel, karena dalam kasus penggerebekkan tersebut tidak ada yang  dirugikan, dia tidak akan melanjutkan kasus tersebut.

"Kasus ini dihentikan karena tidak ada yang dirugikan dalam penggerebekkan kemarin. Tetapi jikapun ada yang ingin melanjutkan ke ranah hukum, kami persilakan saja," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved