Satpol PP Bongkar Baliho

Dianggap telah melangkar peraturan daerah, tiga baliho yang berada di kawasan Jalan Veteran, perempatan Gatot Subroto, dibongkar

Penulis: Salmah | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Pembongkaran baliho di Palangkaraya 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Dianggap telah melangkar peraturan daerah, tiga baliho yang berada di kawasan Jalan Veteran, perempatan Gatot Subroto, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Selasa (19/8/2014).

Danton I Satpol PP Banjarmasin Rizkan Wahyudin menyatakan, baliho tersebut dibongkar karena menyalahi ketentuan. Baliho itu berada di jalur hijau, standar konstruksi minim dan banyak memanfaatkan pohon sebagai penyangga baliho.

“Sangat berisiko roboh dan membahayakan,” alasannya.

Pihaknya juga sudah memberikan peringatan dan memberi tenggang waktu tiga bulan, tetapi tidak diindahkan oleh pemasang baliho, sebab itu dilakukan penindakan.

Sementara Kepala Dinas Bina Marga Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyani, menyatakan, pihaknya tidak mengetahui ada tindakan dari Satpol PP. Jadi sama sekali tidak ada kordinasi terkait pembongkaran tersebut.

“Kami tidak mengetahui persis kenapa baliho tersebut sampai dibongkar. Saya akan meminta keterangan untuk penindakan itu,” ujar Ridwan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved