Ketua DPD Golkar Ditangkap

Kusnadi Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara

saat ini Kusnadi, masih diperiksa penyidik Polda Kalteng, sehingga pihaknya masih melihat dahulu, sejauh mana kesalahan yang dilakukan

Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu, Rabu (20/8/2014) mengaskan, ada dua tuduhan yang akan dikenakan penyidik kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gunungmas, Kusnadi Bustani Halijam.

Menurut dia, Kusnadi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas penjualan Izin Kuasa Pertambangan / IUP eksplorasi pertambangan batubara atas nama PT Anugerah Alam Katingan yang mendapatkan kuasa mencari investor/pembeli.

"Jika dia terbukti melakukan penggelapan dan penipuan maka dia akan dikenakan KUHP pasal Pasal 374 Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," katanya.

Namun begitu, sebut Pambudi, saat ini Kusnadi masih diperiksa penyidik Polda Kalteng, sehingga pihaknya masih melihat dahulu, sejauh mana kesalahan yang dilakukan oleh Kusnadi tersebut.

"Tunggu saja hasil penyidikan kami, setelah dilakukan penyidikan akan ditetapkan pasal yang akan dikenakan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved