Wariskan 11 Raperda
Berdasarkan data di Bagian Hukum DPRD Kota Banjarmasin, dari 30 Prolegda pada 2014, hanya bisa diselesaikan 19 Raperda.
Penulis: Restudia | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berdasarkan data di Bagian Hukum DPRD Kota Banjarmasin, dari 30 Prolegda pada 2014, hanya bisa diselesaikan 19 Raperda. Dua di antaranya rencananya akan disahkan pada, Rabu (27/8). Sementara 11 lainnya menunggu di periode anggota dewan baru.
Raperda yang masih tertinggal antara lain Raperda Pencegahan Penanggunaan Narkotik, Trafficking, Revisi Perda Miras, Pelayanan di Bidang Pertanian Hewan dan Pekerja Peternak, PD Pasar, RTBL Pasar Lima, Pasar Lama, dan Ujung Murung.
"Dalam tata tertib diperbolehkan karena komposisinya masih banyak dewan lama. Kecuali, tak tersisa anggota dewan yang dulu menjabat," jelasnya.
Ketua Banleg, Noval mengatakan memang ada 11 Raperda yang belum diselesaikan anggota dewan lama. Dengan rincian tujuh dari Perda inisiatif pemko dan empat dari inisiatif DPRD Kota Banjarmasin.
Ia mengaku sudah berusaha untuk bisa menyelesaikan target Prolegda. Misalnya untuk penyelesaian pembahasan yang biasanya satu bulan satu Perda, beberapa ada yang dua Perda. Di awal bulan dan di akhir bulan.
Namun, dalam aturan juga tidak menuntut untuk bisa diselesaikan di akhir masa jabatan anggota dewan lama. Dalam aturan, katanya, bisa diselesaikan di akhir tahun nanti.
Demi menyelesaikan target Prolegda, ia mengaku akan mengusulkan agar bisa kembali menjabat sebagai ketua banleg. Dengan tujuan menyelesaikan target Prolegda 2014.
"In shaa Allah bisa melanjutkan ketua banleg, jadi menuntungkan (menyelesaikan)," pungkasnya.