Hamil 9 Bulan Curi 50 Gram Emas
Putri Paramita, warga Jl Antang Nipa-nipa kompleks Pemda, Kecamatan Manggala, Makassar, terpaksa mendekam di sel
BANJARMASINPOST.CO.ID, MAKASSAR - Putri Paramita, warga Jl Antang Nipa-nipa kompleks Pemda, Kecamatan Manggala, Makassar, terpaksa mendekam di sel bersama buah hatinya yang masih dalam kandungan. Ibu hamil 9 bulan ini ditangkap polisi karena terlibat pencurian dengan modus hipnotis di rumah salah seorang dokter forensik Rumah Sakit Labuan Baji, Makassar.
Putri ditangkap di rumahnya Jumat (29/8/2014), setelah tim Kepolisian Sektor Panakukang mendapatkan laporan, ibu hamil ini telah mencuri emas seberat 50 gram dan satu buah smartphone merek Samsung Galaxy milik istri Deny Dokter Forensik RSU Labuan Baji beberapa hari lalu.
Polisi kemudian menggerebek rumahnya. Awalnya tim gabungan Resmob Polrestabes Makassar ini menangkap suaminya atas nama Bagas. Namun saat Bagas membantah melakukan pencurian, dan akhirnya menunjuk istrinya sendiri.
Setelah polisi melakukan interogasi, ibu hamil yang sebelumnya sempat membantah melakukan pencurian, setelah dipertemukan dengan korban akhirnya mengakui perbuatannya. Putri pun langsung diamankan dan dimasukkan dalam sel tahanan Polsek Panakukang.