Kepala Daerah Cuma Jadi Sapi Perah DPRD

Joko Widodo atau Jokowi yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak akan terpilih pada Pilkada DKI 2012

Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Joko Widodo atau Jokowi yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak akan terpilih pada Pilkada DKI 2012, jika pemilihan dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta.

Sebab, komposisi anggota dewan saat itu dikuasai oleh partai pendukung pasangan calon Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Sementara pendukung pasangan Jokowi-Basuki hanya PDI-P dan Gerindra.

"Kalau pakai DPRD yang kemarin, menang enggak Gerindra lawan semua partai? Enggaklah, yang jadi Gubernur ya Pak Fauzi Bowo kembali," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).

Anggota DPRD periode 2009-2014 berjumlah 94 orang. Partai Demokrat menguasai kursi anggota dewan sebanyak 32 orang. Sementara, partai pengusung Jokowi-Basuki, PDI-P dan Gerindra totalnya sebanyak 17 anggota, terdiri dari anggota Fraksi PDI-P berjumlah 11 orang dan Gerindra sebanyak 6 orang.

Sementara, seluruh partai mendukung pasangan calon Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yakni sebanyak 77 anggota.

Basuki mengharap pemilihan kepala daerah tetap dipilih oleh masyarakat. Sebab, pemilihan kepala daerah oleh DPRD rawan korupsi. Selain itu, kepala daerah dianggap hanya akan mengurusi kepentingan anggota DPRD dibanding kepentingan publik.

"Nanti kepala daerah cuma jadi sapi perahnya DPRD saja. Karena tiap tahun ada pertanggungjawaban ke DPRD, bukan ke rakyat. Pemilihan oleh rakyat itu yang paling benar, dan DPRD yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan karena DPRD juga dipilih rakyat," kata mantan anggota Komisi II DPR RI itu.

Meski nantinya rencana pemilihan kepala daerah oleh DPRD jadi direalisasikan, Basuki berharap setiap calon pejabat melakukan pembuktian harta terbalik.

Harta kekayaan tidak hanya dicocokan dengan sertifikat, namun juga diperiksa berasal darimana harta yang didapatkan itu. Kemudian, dicocokkan dengan pajak-pajak yang telah dibayar.

Pernyataan Basuki itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. Dalam peraturan itu disebutkan, jika harta seorang pejabat publik tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, maka hartanya akan disita negara dan dia dinyatakan sebagai seorang koruptor.

Sekadar informasi, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tengah dibahas oleh Panja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan Kementerian Dalam Negeri.

Parpol Koalisi Merah Putih berubah sikap setelah berakhirnya proses pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.

Berdasar catatan Kompas, pada pembahasan Mei 2014, tidak ada fraksi di DPR yang memilih mekanisme pemilihan Gubernur oleh DPR. Namun, sikap parpol Koalisi Merah Putih berubah pada 3 September 2014.

Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, PKS, dan Partai Demokrat memilih mekanisme pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota oleh DPRD.

Awalnya, hanya Partai Demokrat dan PKB yang memilih mekanisme dipilih oleh DPRD pada pembahasan Mei 2014. Sikap fraksi lalu berubah pada September 2014. Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, dan Demokrat juga memilih mekanisme kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved