Majelis Siap Sidangkan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial

Sidang Sarmili akan jadi sidang perdana untuk kasus bansos di PN Banjarmasin. Para hakim menurutnya sudah siap

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Enam berkas tersangka sudah di tangan para hakim di Pengadilan Tipikor (PN) Banjarmasin. Sidang perdana akan digelar hari ini, Senin (15/9/2014).

Sidang ini terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Biro Kesejahteraan Rakyat Kalsel. Hal tersebut disampaikan Mulyadi, selaku koordinator Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin.

Untuk tersangka Sarmili,  mantan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) pada kasus ini berkasnya dipegang dan sudah dipelajari oleh Hakim Feri dan kawan-kawan.

Sidang Sarmili akan jadi sidang perdana untuk kasus bansos di PN Banjarmasin. Para hakim menurutnya sudah siap, tinggal menunggu Sarmili saja. "JPU dan terdakwa belum datang, majelisnya siap saja," katanya kepada BPost online.

Perlu diketahui, untuk terdakwa lain, Hakim Darsono pegang dua berkas sekaligus , yakni untuk tersangka mantan kepala biro kesejahteraan rakyat Akhmad Fauzan saleh dan tersangka Mahliana mantan bendahara.

Hakim Tongani pun sudah pegang dan pelajari berkas tersangka mantan Sekda Kalsel Muchlis Gafuri. Serupa dengan Hakim Darsono, Hakim Kris Fajar di PN Banjarmasin pun pegang berkas untuk dua tersangka sekaligus yakni mantan bekas asisten daerah II Fitri rifani dan Anang Bahkranie mantan kepala Biro kesejahteraan Rakya Provinsi Kalsel.

Nantinya, sidang akan digelar tiap hari untuk masing-masing terdakwa. Kasus dugaan penyimpangan yang telah ditangani pihak Kejati Kalsel ini diperkirakan terjadi pada tahun 2010 dan memakai dana APBD Kalsel sebesar Rp27 miliar, dan kasusnya di meja penyidik sejak Mei 2012.

Dalam kasus ini penyidik selain memanggil 45 anggota DPRD Propinsi Kalsel untuk diperiksa juga Gubernur Kalsel H. Rudi Arifin juga turut dipanggil sebagai saksi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved