Lisa Ann Coleman, Wanita AS Ke-15 yang Dihukum Mati
Seorang perempuan Texas yang terbukti menyiksa hingga tewas bocah berusia sembilan tahun yang adalah putra teman perempuannya
BANJARMASINPOST.CO.ID, HOUSTON - Seorang perempuan Texas yang terbukti menyiksa hingga tewas bocah berusia sembilan tahun yang adalah putra teman perempuannya, menjalani hukuman mati pada Rabu (17/9/2014).
Lisa Coleman (38) dihukum mati dengan suntikan setelah Mahkamah Agung AS menolak permohonan grasi yang diajukannya. Lisa dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.24 waktu setempat, 12 menit setelah petugas Departemen Kriminal Texas menyuntikkan dosis pentobarbital yang mematikan.
Lisa Coleman menjadi terpidana kasus pembunuhan kesembilan dan perempuan kedua yang dihukum mati dengan cara disuntik di Texas tahun ini. Secara umum, Lisa adalah perempuan ke-15 di AS yang dihukum mati sejak 1976. Dalam periode yang sama 1.400 terpidana pria dihukum mati.
Lisa Coleman dinyatakan bersalah atas pembunuhan Davontae Williams, yang jasadnya ditemukan pada Juli 2004 di apartemen yang ditinggali Lisa bersama ibu korban, Marcella Williams di Texas Utara.
Tim medis yang menemukan jasad Davontae yang terkejut ketika mengetahui usia bocah itu. Sebab, bocah itu hanya berbobot 18 kilogram atau separuh dari berat normal seorang bocah berusia sembilan tahun.
Seorang dokter anak kemudian bersaksi bahwa di tubuh Devontae terdapat lebih dari 250 luka berbeda termasuk luka bakar akibat sundutan rokok dan luka bekas ikatan tali. Selain itu, tubuh Devontae berhenti tumbuh karena kekurangan gizi.
"Tak ada seinci pun tubuh bocah itu yang tidak mengalami memar atau luka," kata Dixie Bersano, salah satu jaksa penuntut dalam sidang pembunuhan Devontae.
Setelah pengadilan Tarrant County pada 2006 memutuskan Lisa bersalah dan dijatuhi hukuman mati, Marcella Williams memilih mengaku bersalah dan menerima hukuman penjara seumur hidup. Perempuan berusia 33 tahun ini baru akan menerima pembebasan bersyaratnya pada 2044.
