Sakit, Asbid Pemerintahan Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Palangkaraya, menurut pengacaranya, tidak bisa datang memenuhi panggilan sebagai tersangka

Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
Warta Kota/Henry Lopulalan
Memperingati hari Anti Korupsi, Puluhan Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) menggelar aksi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2013). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, batal memeriksa Mantan Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan (Distakobangman) Pemko Palangkaraya, Adirama Bahan yang sudah dijadwalkan, Senin (22/9/2014) pagi ini.

Pasalnya, Adirama yang kini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Palangkaraya, menurut pengacaranya, tidak bisa datang memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB-) tahun 2013 yang merugikan negara mencapai Rp1,9 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, AKP Muhammad Ali Akbar, mengatakan, pihaknya terpaksa membatalkan pemeriksaan terhadap Adirama Bahan, karena dia beralasan sakit.

"Terpaksa pemeriksaannya ditunda.Memang jadwalnya dia diperiksa hari ini, tetapi karena alasan sakit, terpaksa ditunda," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved