Imigrasi Palangkaraya Tangkap 2 WNA Asal Tiongkok
penangkapan keduanya, karena saat berada di Palangkaraya selama sekitar seminggu berada di Palangkaraya dan keduanya melakukan transaksi
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Dua orang warga negara asing asal Guangdong, China (RRC) bernama Xie Rulie kelahiran Guangdong 18 Mei 1953 dan rekannya Yang Huilin kelahiran Guangdong 13 Desember 1953 ditangkap petugas Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tangah, sejak 26 September 2014 pukul 10.00 wib.
Pihak Imigrasi, Kelas I Palangkaraya, Selasa (30/9/2014) malam menggelar perkara penangkapan dua orang warga negara asing tersebut di Kantor Imigrasi di Jalan George Obos Palangkaraya dengan menggelar barang bukti berupa barang jualan dan dua orang warga asing tersebut.
Kepala Imigrasi Palangkaraya, Iliyas, mengatakan, penangkapan keduanya, karena saat berada di Palangkaraya selama sekitar seminggu berada di Palangkaraya dan keduanya melakukan transaksi jual beli pakaian dan jam tangan.
"Mereka melanggar undang-undang keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Harusnya, mereka tidak boleh berdagang, di Indonesia, karena mereka bukan pedagang hanya berkunjung ke Kalteng, tetapi malah berdagang. Ini tidak boleh, karena menyalahgunakan izin tinggal," katanya.