Nenek Fatimah Bebas

Sarapan Nasi Goreng Hadapi Anak

Kendati harus berhadapan dengan anak dan menantunya

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID - PAGI-pagi sekali, Fatimah (90) bangun. Dia pun mempersiapkan diri menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/10). Warga Cipondoh Gang Masjid, Tangerang itu, digugat anak dan menantunya yakni Nurhanah dan Nurhakim sebesar Rp 1 miliar.

Kendati harus berhadapan dengan anak dan menantunya terkait urusan tanah, Fatimah tetap tegar. Nenek itu tetap bersemangat mempersiapkan diri.

Sebelum berangkat ke pengadilan, Fatimah sarapan. Nasi goreng dan teh manis hangat menjadi santapannya. “Sarapan ibu hanya nasi goreng dan teh manis,” ujar Amas (40) yang merupakan putri bungsu Fatimah.

Selesai sarapan, Fatimah bergegas berangkat ke pengadilan pada pukul 08.30 WIB. Rencananya sidang digelar pada pukul 09.00 WIB. “Semoga hasil putusan persidangan baik untuk ibu,” ucap Amas.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (31/10/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved